SD Islam Terbaik | SD Luqman Al Hakim Surabaya | SD Islam di Surabaya | Sekolah Favorit di Surabaya | SD Favorit di Surabaya
Rubrik : Khazanah Islam
Hidayatullah Menilai Permendikbud Kekerasan Seksual Cacat
2021-11-14 05:53:01 - by : admin

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah menilai Peraturan Kementeri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi perlu dicabut atau disempurnakan kembali. Sebab, jelas Ketua Umum DPP Hidayatullah, Dr. Nashirul Haq peraturan Kemenristekdikti tersebut cacat.



“Kami menilai permendikbud nomor 30 bertentangan dengan tujuan mulia yang ingin dicapai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Karena itu, Permendikbud tersebut cacat dan harus dicabut atau disempurnakan,” jelas Nashirul.


Di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3, jelas Nashirul, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara pada Permendikbud Nomor 30 pasal 5 disebutkan bahwa tindakan seksual akan dianggap pelanggaran jika tidak ada persetujuan dari korban.


Dengan logika ini, praktik perzinaan, lesbi, dan homo, bukan lagi dianggap pelanggaran Permendikbud. Sebab, praktik-praktik haram tersebut didasarkan atas suka sama suka, bukan paksaan. “Ini jelas merusak keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia yang ingin dibangun oleh sistem pendidikan di Indonesia sebagaimana tertera dalam UUD 1945,” kata Nashirul lagi.


Baca juga: STAIL Gelar Seminar Pendidikan dan Focus Group Discusion


Selain itu, Permendikbud Nomor 30 juga tidak sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di dalam UU tersebut dikatakan bahwa tujuan didirikannya perguruan tinggi adalah untuk mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan berbudaya.


Jika permendikbud ini diteruskan, kata Nashirul, maka runtuhlah bangunan peradaban mulia yang selama ini diperjuangkan oleh para pendidik sejak sekolah tingkat dasar. Sebab, ketika masuk perguruan tinggi, para peserta didik berpeluang untuk terjebak dalam pergaulan bebas. Mereka bisa melakukan praktik zina tanpa ada undang-undang atau peraturan yang melarangnya.



Muslimat Hidayatullah Minta Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Dicabut


Pengurus Pusat Muslimat Hidayatullah (Mushida) menyesalkan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek RI) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.


Mushida meminta, Permendikbud tersebut agar ditinjau ulang bahkan dicabut, karena dinilai sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip pencegahan kekerasan seksual di pasal 3.


“Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara yang setiap silanya dijabarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi (BPIP) merupakan cara manusia Indonesia bersikap dan mengambil keputusan,” ungkap Ketua Umum Muslimat Hidayatullah, Hani Akbar, dalam keterangan persnya Rabu, 5 Rabiul Akhir 1443 (10/11/2021).


Baca juga: Kuatkan Dakwah BMH Salurkan Bantuan Genset dan Perahu Dakwah


Muslimat Hidayatullah berpandangan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021ini menafikan UUD 1945 pasal 31 (3) tentang tujuan Pendidikan Nasional. Hani menjelaskan, tujuan pendidikan yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi untuk mengembangkan potensi mahasiswa yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.


Hal itu dinilai Hani menunjukkan bahwa semua bentuk kejahatan seksual, baik perzinahan atau yang menjurus pada perzinahan, jika dilakukan dengan persetujuan atau suka sama suka, tidak dimasukkan dalam kategori “kekerasan seksual”.


Karenanya, Muslimat Hidayatullah mengimbau Mendikbud dalam melaksanakan tugas agar berpegang teguh pada UUD NRI 1945 dan UU turunannya yang terkait dengan Pendidikan, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas sebagai Menteri.

SD Islam Terbaik | SD Luqman Al Hakim Surabaya | SD Islam di Surabaya | Sekolah Favorit di Surabaya | SD Favorit di Surabaya : http://integral.sch.id
Versi Online : http://integral.sch.id/?pilih=news&aksi=lihat&id=1445