Warning: session_start(): open(/home/cakrudin/tmp/sess_9903c7oc9ucvf19pj930q37jn7, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/cakrudin/integral.sch.id/ikutan/session.php on line 3

Warning: session_start(): Cannot send session cache limiter - headers already sent (output started at /home/cakrudin/integral.sch.id/ikutan/session.php:3) in /home/cakrudin/integral.sch.id/ikutan/session.php on line 3
Sakinah Swalayan - Koperasi Syariah 212

Sakinah Swalayan - Koperasi Syariah 212

Posted on: 13 November 2017

 

Aksi Bela Islam yang lebih dikenal dengan Aksi 212 adalah gerakan untuk mendesak Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar diadili karena perkataannya yang menyinggung umat Islam.

 

Peserta aksi tersebut datang dari segala penjuru kota di Indonesia terutama pada pulau jawa. Gerakan aksi tersebut menginspirasi sebagian kalangan untuk mempersatukan umat disegala bidang, termasuk dibidang ekonomi.

 

Salah satunya adalah Eka Gumilar yang meng menginisiasi lahirnya Koperasi Syariah 212, sebagai wadah untuk umat Islam agar dapat mandiri secara ekonomi.

 

Tak hanya Koperasi Syariah 212, ia juga membentuk Koperasi Masyarakat Madani Indonesia (Komando) dan Koperasi Putra dan Putri Indonesia (Kopprindo). Hal itu di maksudkan agar posisi wadah-wadah yang terbentuk saling menguatkan satu sama lainnya agar tidak mudah goyah.

 

Dalam Hal ini, Kopprindo yang membuka unit usaha khusus yaitu minimarket “Toko Umat”. Adalah usaha berjama’ah yang dibentuk oleh umat dan diperuntukkan bagi umat.

 

Tidak ada dominasi kepemilikan perorangan atau perseorangan karena jumlah investasi dibatasi, mulai hanya Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,- serta tidak diperkenankan dana pinjaman dari perseorangan lainnya dalam pendirian minimarket Toko Umat untuk menghindari terbentur pada harus mengikuti kemauan penyandang dana tersebut sehingga murni berjamaah dan memiliki kebersamaan yang kuat.

 

Oleh sebab itu kepemilikan minimarket Toko Umat terbuka bagi semua kalangan dari berbagai lapisan masyarakat.

 

Para investor/owner disyaratkan terlebih dahulu menjadi anggota Koperasi Putra dan Putri Indonesia (KOPPRINDO) bermitra dengan perusahaan pengelola sendiri yaitu PT Umat Mandiri Indonesia, yang sudah memiliki banyak pengalaman dibidang ritel sebagai pemasok barang yang didukung oleh para profesional dengan menggunakan jasa Konsultan Mininarket sehingga tidak bergantung pada kekuatan perusahaan ritel besar.

 

PT Umat Mandiri Indonesia tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari harga supplier sehingga keuntungan selisih harga penjualan dari supplier kepada penjual langsung menjadi hak owner tidak boleh dinaikan lagi oleh pengelola.

 

Kepemilikan minimarket Toko Umat dikhusus bagi umat Islam karena non muslim tidak diperkenankan bergabung diprogram minimarket berjamaah ini tapi sebagai koperasi yang mengusung semangat sumpah pemuda-pemudi, Kopprindo mengacu pada peraturan dan UU koperasi yang ada. Bukti kepemilikan akan diterbitkan kartu anggota koperasi dan sertificate kepemilikan usaha, yang dapat diprint dari website dan diterbitkan pengurus.

 

Dan usaha ini dapat diwariskan. Setiap owner akan diverifikasi data kembali sampai KK dan nama ahli waris.

 

Sedangkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) minimarket berbeda disetiap tempat tergantung lokasi, luas tempat dll. RAB dibuat oleh PT. UMI sebagai pengelola dan atas usul konsutan minimarket dan dievaluasi oleh pengurus.

 

Sementara saat ini ditetapkan dulu sekitar 700 juta setiap toko sebagai acuan (dapat berkurang atau bertambah) karena Toko Umat baru berdiri maka kita masih harus membeli barang secara cash.

 

Perkembangan RAB akan didiskusikan ke para calon owner/owner dalam pertemuan karena perlu dikoreksi dan disetujui bersama.

 

Secara garis besar untuk menjadi owner Toko Umat antara lain:

– Bergabung di group komunitas untuk mendapatkan penjelasan awal.

– Mengisi daftar kesediaan hadir dalam pertemuan presentasi usahanya yang diverifikasi data berupa foto KTP

– Setelah menghadiri pertemuan dan mendapatkan presentasi, para calon owner dipersilahkan gabung atau tidak.

– Para calon owner diluar kota yang berminat bergabung namun tidak dapat ikut hadir dalam pertemuan dapat menghubungi langsung admin/pengurus untuk proses pendaftaran yang disertai surat kuasa.

 

Mengingat peminat calon owner yang cukup tinggi, saat ini dipersiapkan membuka Toko Umat di beberapa lokasi khususnya jabotabek. Seperti Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi. Berikut salah satu tautan link WA grup komunitas calon owner Toko Umat :

https://chat.whatsapp.com/2e5v8iJP3Rj1Eu73PydtHv

 

Salam (Hidayatullah.com)

Versi cetak


Berita Terkait


Visitors :5996185 Visitor
Hits :8232127 hits
Month :5991 Users
Today : 413 Users
Online : 13 Users






Sekolah Tahfidz





Hubungi Kami

Jl.Kejawan Putih Tambak VI/1 Surabaya, Telp. 031-5928587

Testimonials

  • Soraya Pambudi

    anggada121212@gmail.com

    Surabaya Timur Pakuwon

    Pada 23-Aug-2019


    Assalamualaikum warahamatullahi wabarakatuh. Mohon informasi pendaftaran sekolah untuk tahun ajaran 2020/2021. Mohon maaf apakah sekolah ini mempunyai program kelas internasional? Maksudnya apakah menerima siswa berwarganegaraan Asing?